VISI:
Menjadi Program Studi Keperawatan D.III yang unggul dalam intervensi keperawatan gawat darurat traumatik dan menghasilkan lulusan yang mampu bersaing secara nasional dan regional Asia pada tahun 2021.
MISI:
- Meningkatkan kualitas Dosen melalui pendidikan formal berjenjang dan berlanjut serta non formal melalui pendidikan dan pelatihan non gelar.
- Menyediakan sarana dan prasarana yang menunjang terselenggaranya proses pembelajaran.
- Melaksanakan pembelajaran sesuai dengan kurikulum Program Studi Keperawatan D.III Akper MEDISTRA Lubuk Pakam dengan keunggulan intervensi keperawatan gawat darurat traumatik.
- Melaksanakan penelitian sesuai dengan roadmap penelitian di bidang keperawatan terutama intervensi keperawatan gawat darurat traumatik.
- Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan hasil penelitian di bidang intervensi keperawatan terutama keperawatan gawat darurat traumatik.
- Memperluas jaringan kerjasama baik di dalam maupun luar negeri yang mencakup Tri Dharma Perguruan Tinggi.
- Melaksanakan penjaminan mutu dalam penyelenggaraan Program Studi.
TUJUAN:
- Menghasilkan lulusan Ahli Madya Keperawatan yang berkompeten dan unggul di bidang intervensi keperawatan gawat darurat traumatik, sesuai dengan Undang – Undang RI Nomor: 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang – Undang RI Nomor: 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; Undang – Undang RI Nomor: 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang – Undang RI Nomor: 38 tahun 2014 tentang Keperawatan; Peraturan Pemerintah RI Nomor: 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi; Peraturan Pemerintah RI Nomor: 37 tahun 2009 tentang Dosen; Permendikbud RI Nomor: 73 tahun 2013 tentang Penerapan KKNI; Permendikbud RI Nomor: 49 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi; KepMendiknas RI Nomor: 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi.
- Menghasilkan penelitian yang bermutu di bidang intervensi keperawatan gawat darurat traumatik sesuai dengan Undang – Undang RI Nomor: 18 tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; Surat Keputusan Direktur Nomor: 11/B.12/APM-LP/VIII/2012tentang Kode Etik Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
- Melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian di bidang intervensi keperawatan gawat darurat traumatik, sesuai dengan sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Nomor: 11/B.12/APM-LP/VIII/2012 tentang Kode Etik Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
- Terjalinnya kerjasama yang baik dengan institusi di dalam maupun luar negeri dalam upaya meningkatkan Tri Dharma Perguruan Tinggi, sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Nomor: 149/B.12/APM-LP/VIII/2012 tentang Pedoman Kerjasama Institusional.
- Meningkatkan kualitas penyelenggaraan Program Studi, sesuai dengan Undang – Undang RI Nomor: 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; Peraturan Pemerintah RI Nomor: 32 tahun 2013 tentang Perubahan Standar Nasional Pendidikan; Peraturan Pemerintah RI Nomor: 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi; Permendikbud RI Nomor: 49 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi; Surat Keputusan Direktur Nomor: 168/B.12/APM-LP/IX/2012 tentang Tim Penjaminan Mutu Tingkat Program Studi Keperawatan D.III.